PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG , Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE tegaskan jangan coba coba bermain dalam penyaluran pupuk bersubsidi .Olehnya kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) diharap melakukan pengawasan secara serius dan menindak tegas pihak yang melanggar aturan .
Dikatakan ,pupuk dan pestisida sebagai sarana produksi pertanian sangat penting untuk mencapai swasembada pangan nasional,ungkap Bupati dalam sambutannya pada pertemuan koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 di Baruga Rumah Jabatan Bupati ,Kamis 03 Juli 2025.
Secara khusus bupati menyoroti rendahnya realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng .Realisasi pupuk urea 32 persen, NPK 22 persen,NPK FH 8,83 persen dan organik 6,18 persen .Kondisi ini menurut bupati mengindikasikan adanya masalah serius dalam penyalurannya. Olehnya , kepada Dinas TPHPKP untuk segera menggerakkan dan memotivasi petani/kelompok tani dalam penerapan pemupukan yang tepat dan efisien serta melakukan sosialisasi berjenjang kepada stakeholder terkait PerMentan Nomor 15 tahun 2025 serta melaporkan perkembangan tugas khusus ini kepada Bupati .
Pimpinan PT Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan ,Sulawesi Barat ,Maluku dan Papua Wisnu Ramadhani menekankan pentingnya peran mulai distributor ,pengecer,PPL, dan pemerintah daerah . Wisnu mengapresiasi peningkatan alokasi pupuk bersubsidi nasional menjadi 9,5 juta ton dengan anggaran Rp44 trilyun atau naik Rp4 trilyun dari tahun lalu .Khusus Sulawesi Selatan alokasi pupuk subsidi naik 10 persen ,namun rendahnya serapan pupuk subsidi di Soppeng menjadi tantangan tersendiri .
Plt Kepala Dinas Tanaman Pangam Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPH{KP) Kabupaten Soppeng Alia Warjuni S,TP M,Si melaporkan PerMentan Nomor 15 tahun 2025 mengatur tata kelola pupuk bersubsidi membawa sejumlah perubahan termasuk penambahan jenis pupuk ZA dan SP36 ,jenis komoditas serta perubahan tata kelola distribusi . Sistem distribusi yang sebelumnya melibatkan produsen,distributor dan pengecer kini akan berubah menjadi pelaku usaha distribusi (PUD) dan penerima pada titik serah (PPTS) .Perubahan ini juga mencakup perluasan sektor penerima manfaat yang kini mencakup sektor perikanan .
Pertemuan dirangkai sosialisasi PerMentan Nomor 15 tahun 2025 dihadiri Direktris CV Mulia Hj Andi Nurlia Sulaeman ,Kepala SKPD terkait, Camat , koordinator fungsional penyuluh kabupaten bersama para penyuluh Desa/Kelurahan, Ketua KTNA Kabupaten dan Kecamatan, distributor pupuk bersubsidi ,pengecer resmi,Ketua Gapoktan serta ketua dan pengurus kelompok tani .(ard)