Ia menegaskan, Kejati mendukung penuh langkah-langkah DJP dalam menindak pelanggaran pajak secara profesional dan proporsional.
“Kami percaya, sinergi ini akan memperkuat efektivitas penyidikan serta menekan potensi pelanggaran pajak di wilayah ini. Kejaksaan siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya,” ujar Anang.
Pertemuan ini juga menghasilkan kesepahaman dalam penguatan mekanisme pertukaran informasi, pemanfaatan data intelijen perpajakan, serta peningkatan kualitas penanganan perkara.
Kedua pihak sepakat pentingnya pendampingan hukum dalam setiap proses penyidikan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Secara terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin mengatakan, sinergi antara DJP dan penegak hukum merupakan bagian dari strategi pengawasan berbasis risiko yang bertumpu pada integritas dan keadilan.
“Kami dorong seluruh unit vertikal, termasuk KPP Pratama Kendari, untuk aktif berkoordinasi dengan kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya, bukan sekadar penindakan, tetapi membentuk ekosistem kepatuhan sukarela yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Sumin.
Dengan penguatan kerja sama lintas lembaga ini, DJP berharap mampu menciptakan efek jera terhadap pelanggar pajak, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya sadar pajak di tengah masyarakat sebagai bagian dari kontribusi terhadap pencapaian target penerimaan negara, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin menandaskan. (Hdr)