PEDOMANRAKYAT, KENDARI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak di wilayah Sulawesi Tenggara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pertemuan tersebut, berlangsung di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 3 Juli 2025, dan dihadiri jajaran pimpinan dari kedua institusi.
Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan perkara pidana perpajakan, serta memperkuat fondasi hukum dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menekankan pentingnya kolaborasi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum dalam membangun kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penegakan hukum perpajakan bukan sekadar instrumen represif, tetapi juga sarana edukatif. Kolaborasi dengan kejaksaan menjadi sangat vital dalam menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” ujar Calvin usai pertemuan.
Ia menambahkan, KPP Pratama Kendari siap mendukung Kejati Sultra melalui pelaporan indikasi pelanggaran, penyampaian data, dan pengawasan administratif terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
Menurutnya, peran KPP bersifat teknis dan berada di bawah koordinasi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) yang memiliki kewenangan penyidikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, menyambut positif inisiatif tersebut.
Ia menegaskan, Kejati mendukung penuh langkah-langkah DJP dalam menindak pelanggaran pajak secara profesional dan proporsional.
“Kami percaya, sinergi ini akan memperkuat efektivitas penyidikan serta menekan potensi pelanggaran pajak di wilayah ini. Kejaksaan siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya,” ujar Anang.
Pertemuan ini juga menghasilkan kesepahaman dalam penguatan mekanisme pertukaran informasi, pemanfaatan data intelijen perpajakan, serta peningkatan kualitas penanganan perkara.
Kedua pihak sepakat pentingnya pendampingan hukum dalam setiap proses penyidikan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Secara terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin mengatakan, sinergi antara DJP dan penegak hukum merupakan bagian dari strategi pengawasan berbasis risiko yang bertumpu pada integritas dan keadilan.
“Kami dorong seluruh unit vertikal, termasuk KPP Pratama Kendari, untuk aktif berkoordinasi dengan kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya, bukan sekadar penindakan, tetapi membentuk ekosistem kepatuhan sukarela yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Sumin.
Dengan penguatan kerja sama lintas lembaga ini, DJP berharap mampu menciptakan efek jera terhadap pelanggar pajak, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya sadar pajak di tengah masyarakat sebagai bagian dari kontribusi terhadap pencapaian target penerimaan negara, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin menandaskan. (Hdr)