RUU Polri Diusulkan, DPC Permahi Makassar Dorong Polda Sulsel Gelar Dialog Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada Jumat 04 Juli 2025 melakukan kunjungan audiensi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ridwan selaku Ketua Umum beserta rombongan pengurus dan kader diterima oleh Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, AKBP Amri Yudhy, SIK, MH dan didampingi Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, SIK, MH.

AKBP Amri Yudhy menyambut baik atas kedatangan adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam DPC Permahi Makassar. Ia menyampaikan, sebagai Institusi Polri pihaknya sangat terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan semua kalangan termasuk lembaga mahasiswa seperti Permahi.

"Saya mengapresiasi kedatangan DPC Permahi Makassar secara lansung untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi.
Kami tentu akan menyampaikan rekomendasi teman-teman DPC Permahi Makassar berkaitan dengan dialog publik tentang RUU Polri kepada pimpinan," ucapnya.

Ridwan selaku Ketua Umum DPC Permahi Makassar menyampaikan, kunjungan ini adalah sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi bahwa Permahi sebagai organisasi yang fokus pada pendidikan dan pelatihan kader profesi hukum dan pengawasan penegakan hukum.

Ridwan menyampaikan, pada tanggal 28 Mei 2025 melalui Rapat Paripurna DPR RI tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Tentu ini banyak menarik perhatian terhadap semua pihak termasuk Permahi Makassar.

Ia menilai bahwa RUU Polri adalah upaya terbaik yang dilakukan DPR untuk menjadikan institusi Polri menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan terbaik di wilayah keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Namun sayangnya, berdasarkan draf RUU Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansi perluasan ugal-ugalan (excessive) kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi “superbody”.

Baca juga :  Danramil 1408-08/Makassar Imbau Kepada Warga Binaan Untuk Peduli Kebersihan Lingkungan

Berdasarkan kajian terhadap draf revisi UU Polri yang diterima oleh masyarakat sipil terdapat berbagai catatan kritis terhadap pasal-pasal baru revisi UU Polri yang bermasalah, di antaranya revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Juga hak untuk memperoleh informasi serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang Siber.

Hal inilah yang tentu akan melahirkan pro dan kontra. Oleh karena itu, dalam menyatukan persepsi maka DPC Permahi Makassar merekomendasikan Kapolda Sulsel untuk menggelar Dialog Publik Tentang RUU Polri dengan melibatkan dan menggandeng stakholder Lembaga Kemahasiswaan dan Lembaga Pemuda serta lainnya sebagai alternatif terbaik. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sore Bercerita #2: Pengajian Semiotika DKV Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ruang diskusi di Rumah Buku SaESA sore itu berubah menjadi kelas terbuka di Google Meet....

PDAM Akhirnya Buka Isolir Air Bersih di TMP Panaikang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah viral berita tentang Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar kotor tanpa adanya petugas penyapu...

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...