RUU Polri Diusulkan, DPC Permahi Makassar Dorong Polda Sulsel Gelar Dialog Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada Jumat 04 Juli 2025 melakukan kunjungan audiensi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ridwan selaku Ketua Umum beserta rombongan pengurus dan kader diterima oleh Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, AKBP Amri Yudhy, SIK, MH dan didampingi Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, SIK, MH.

AKBP Amri Yudhy menyambut baik atas kedatangan adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam DPC Permahi Makassar. Ia menyampaikan, sebagai Institusi Polri pihaknya sangat terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan semua kalangan termasuk lembaga mahasiswa seperti Permahi.

"Saya mengapresiasi kedatangan DPC Permahi Makassar secara lansung untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi.
Kami tentu akan menyampaikan rekomendasi teman-teman DPC Permahi Makassar berkaitan dengan dialog publik tentang RUU Polri kepada pimpinan," ucapnya.

Ridwan selaku Ketua Umum DPC Permahi Makassar menyampaikan, kunjungan ini adalah sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi bahwa Permahi sebagai organisasi yang fokus pada pendidikan dan pelatihan kader profesi hukum dan pengawasan penegakan hukum.

Ridwan menyampaikan, pada tanggal 28 Mei 2025 melalui Rapat Paripurna DPR RI tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Tentu ini banyak menarik perhatian terhadap semua pihak termasuk Permahi Makassar.

Ia menilai bahwa RUU Polri adalah upaya terbaik yang dilakukan DPR untuk menjadikan institusi Polri menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan terbaik di wilayah keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Namun sayangnya, berdasarkan draf RUU Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansi perluasan ugal-ugalan (excessive) kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi “superbody”.

Baca juga :  Secara Nasional, Sulsel Terbaik ke-2 Penerapan SPM

Berdasarkan kajian terhadap draf revisi UU Polri yang diterima oleh masyarakat sipil terdapat berbagai catatan kritis terhadap pasal-pasal baru revisi UU Polri yang bermasalah, di antaranya revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Juga hak untuk memperoleh informasi serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang Siber.

Hal inilah yang tentu akan melahirkan pro dan kontra. Oleh karena itu, dalam menyatukan persepsi maka DPC Permahi Makassar merekomendasikan Kapolda Sulsel untuk menggelar Dialog Publik Tentang RUU Polri dengan melibatkan dan menggandeng stakholder Lembaga Kemahasiswaan dan Lembaga Pemuda serta lainnya sebagai alternatif terbaik. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nuryadin, Calon Ketua KNPI Palopo Ajak Pemuda Berkontribusi Pada Pembangunan Di Daerahnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemuda dituntut mampu menjawab setiap tantangan yang ada, khususnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi...

Adakan Rapat Perdana, Ini Penegasan Ketua PGRI Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sinjai Kepengurusan periode 2025–2030 menggelar Rapat Kerja perdana di...

Gegara Percikan BBM, Toko Kelontong Ludes Terbakar

PEDOMANRAKYAT, PINRANG- Sebuah Toko kelontong di Akkajang, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang ludes dilalap api. Diduga, api berasal dari...

Pemkab Pinrang Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT RI ke-80, Haswidy : Siap Sambut dengan Kegiatan Meriah

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke-80 tingkat Kabupaten Pinrang rencananya akan dikemas semeriah mungkin dengan...