Menghafal Al-Qur’an Jadi Wajib bagi ASN dan Siswa di Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan seluruh pimpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghafal Al-Qur'an bagi yang beragama Islam.

Wakil Ketua Umum Ikatan Kerukunan Alumni (IKA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd., memberikan apresiasi dan dukungan atas kebijakan ini.

Ketua Umum Pengurus Masjid HM TAKDIR HS Parangtambung melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025) menyampaikan bahwa untuk internal masjid yang dibinanya telah berkolaborasi dengan BKPRMI untuk upaya memakmurkan masjid.

"Sedangkan PW IKA BKPRMI Sulsel yang salah satu program ANDALANnya adalah memakmurkan mesjid dengan selalu membaca Alquran sangat sejalan dengan program tersebut," tandasnya.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi BKPRMI Sulawesi Selatan yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang berkarakter dan berakhlak mulia.

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK yang ditetapkan pada 07 Juni 2025 lalu tentang hafalan Al-Qur'an bagi guru, tenaga pendidik, dan siswa yang beragama Islam di sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan berilmu.

Siswa diharapkan dapat menghafal Juz 30, dengan strategi sebagai berikut: Siswa kelas XII menghapal Juz 30 hingga tamat. Siswa kelas XI menghapal Juz 30 dan Juz 29. Siswa kelas X menghapal Juz 30, Juz 29, dan Juz 28.

Program ini bertujuan untuk membentuk karakter dan penanaman nilai-nilai keagamaan pada siswa. Meningkatkan kualitas pendidikan dan keimanan siswa. Serta mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang maju dan berkarakter.

Kebijakan ini juga didukung oleh Ketua Umum Pengurus Masjid HM TAKDIR HS Parangtambung yang menyatakan bahwa program hafalan Al-Qur'an ini sejalan dengan program BKPRMI untuk memakmurkan masjid dengan membaca Al-Qur'an.

Baca juga :  Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

Guru Pendidikan Agama Islam dan/atau guru yang memiliki kemampuan dibidang tersebut menjadi penanggung jawab terhadap program hapalan siswa.

Guru Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan ekstrakurikuler remaja masjid atau ekstrakurikuler tahfiz sesuai kondisi sekolah masing-masing untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program hapalan siswa.

Pelaksanaan program hapalan siswa harus dilaksanakan secara rutin dan berkala, misal dijadwalkan setiap hari jumat siswa menyetorkan hapalan dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. ( ab )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...