PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketegangan terjadi pada malam hari, Kamis 3 Juli 2025, di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menyusul pelarangan aktivitas pasar malam oleh aparat Kecamatan Tamalate yang didampingi Binmas Kelurahan Barombong. Pelarangan tersebut memicu konflik antara aparat, pengelola pasar malam, dan pemilik lahan.
Dalam sebuah video berdurasi 4 menit 10 detik yang beredar di media, terlihat adu mulut antara pihak Satpol PP, Binmas, dan Taufiq Dg Maro selaku pemilik lahan yang mengaku memiliki hak penuh atas lokasi pasar malam tersebut. Video itu memperlihatkan suasana yang memanas dan sikap aparat yang dianggap arogan oleh sejumlah warga.
Menanggapi sorotan tersebut, Camat Tamalate menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak secara langsung melarang, tetapi hanya menindaklanjuti surat somasi dari kuasa hukum warga yang menyatakan keberatan terhadap keberadaan pasar malam.
“Pada prinsipnya, bukan kami yang melarang. Tapi ada somasi dari kuasa hukum yang menyampaikan keberatan atas aktivitas di lokasi itu. Kami hanya menindaklanjuti somasi tersebut sebagai bentuk respon terhadap keberatan warga,” ujar Camat Tamalate.
Namun saat ditanya apakah lokasi dalam somasi tersebut sama dengan lokasi pasar malam yang saat ini beroperasi, Camat memberikan keterangan lanjutan. “Kami sementara mempelajari lokasi yang dimaksud dalam somasi tersebut berdasarkan hasil laporan Satpol PP yang sudah turun ke lokasi. Nanti kami sampaikan hasilnya,” jelasnya.
Warga sekitar menyampaikan bahwa lokasi yang dimaksud dalam somasi berbeda, yakni berada bersebelahan dengan lokasi pasar malam saat ini. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar aparat melakukan pelarangan terhadap aktivitas yang berada di luar objek sengketa.