Lebih lanjut, Komisi C juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyusun dan menerbitkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini dinilai penting untuk menetapkan zona-zona yang sesuai untuk pengembangan kawasan hiburan, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar, Arul, mengapresiasi inisiatif DPRD Sulsel yang mempertemukan seluruh elemen terkait dalam forum dialog terbuka ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada DPRD Komisi C dan instansi teknis yang telah menghadirkan semua pihak, termasuk para pelaku usaha. Ini langkah konkret untuk membangun komunikasi dua arah yang produktif,” ujar Arul.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam berusaha dan berharap SK moratorium yang dikeluarkan Gubernur Sulsel dapat segera ditinjau ulang atau dicabut.
“Kami pelaku usaha butuh kepastian. Moratorium ini berdampak besar terhadap iklim usaha kami. Semoga ada keputusan yang adil dan berpihak pada semua pihak,” harapnya.
Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi DPRD Sulsel untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha dengan regulasi pemerintah. Semua pihak pun sepakat bahwa kolaborasi dan keterbukaan menjadi kunci utama menjaga stabilitas ekonomi sektor hiburan di Sulawesi Selatan. (And)