Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad saat dikonfirmasi pedomanrakyat.co.id, membenarkan penahanan FN.
Ia menyebut penahanan dilakukan berdasarkan laporan HM dan bukti awal berupa kwitansi penerimaan dana yang ditandatangani oleh FN. “Memang benar FN menerima Rp20 juta, sisanya Rp60 juta diduga diterima oleh AR, sesuai keterangan Mama EL. Namun bukti fisik penyerahan uang ke AR belum ada,” kata Kanit Reskrim.
Polisi juga sudah memeriksa Mama EL dalam kasus ini. Dalam keterangannya, Mama EL menyatakan telah membagikan dana yang diterima dari HM kepada dua pihak, FN dan AR. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak AR maupun bukti transfer atau kuitansi penyerahan dana yang dimaksud.
Sementara itu, status kepemilikan lahan yang menjadi objek transaksi masih belum terang. Keluarga FN mengklaim lahan tersebut sudah dibeli oleh seorang investor bernama AR dari pihak kuasa penjual yang mengantongi Akta Jual Beli (AJB) serta akta notaris atas nama perusahaan pemilik.
Keluarga FN menilai proses hukum yang berjalan terlalu cepat menjadikan FN sebagai “kambing hitam”, tanpa menyentuh akar masalah dan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai orang yang tidak menikmati hasil penjualan justru menjadi satu-satunya yang dipenjara,” tegas A. Citra Asri tak kuasa menahan emosi.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka lain selain FN, dan belum ada kepastian apakah Mama EL atau AR akan dipanggil kembali untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Hdr)