Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem akan mencocokkan data calon siswa dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Prioritas utama kami adalah anak penyandang disabilitas, lalu keluarga tidak mampu,” terang Dr. Syarif, sapaan akrabnya.
Jalur mutasi, termasuk perpindahan orang tua tugas maupun anak guru, ditetapkan 5 persen dari daya tampung tiap sekolah.
Pendaftar wajib menyertakan Surat Keputusan (SK) mutasi, keterangan domisili sementara, dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
Menjawab kekhawatiran calon siswa yang sulit mendapatkan tempat di sekolah negeri, Syarifuddin menegaskan, kapasitas tiap SMP sudah dikunci melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional sesuai keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Meski ada permintaan penambahan rombongan belajar, perubahan hanya dapat diajukan setelah SPMB selesai dan mengikuti evaluasi pusat,” ujarnya.
Dengan sistem terintegrasi yang mengutamakan validitas data dan keterbukaan, Disdik Makassar berharap proses SPMB SMP 2025 berjalan lancar dan adil, sekaligus meminimalkan potensi manipulasi data, bebernya.
Namun, tantangan klasik soal keterbatasan daya tampung di kota besar seperti Makassar tetap menjadi pekerjaan rumah, Kabid SMP Disdik Makassar Dr. H. Syarifuddin, menandaskan. (Hdr)