PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP untuk jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi mulai Selasa, 8 Juli, hingga Sabtu, 12 Juli 2025.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, sekaligus ketua SPMB Dr. H. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd., memaparkan skema seleksi yang telah dipersiapkan secara digital untuk menjamin transparansi dan akurasi data.
Menurut Syarifuddin, setiap SMP negeri di Makassar wajib mengalokasikan 25 persen dari total daya tampung untuk jalur prestasi.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua, yakni 15 persen bagi prestasi akademik dan 10 persen untuk prestasi non akademik.
“Untuk jalur akademik, penilaian dilakukan lewat nilai rapor yang sudah tertanam dalam aplikasi kami. Begitu calon siswa memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nilai prestasinya otomatis muncul,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdik Makassar, Jalan AP Pettarani, Selasa (08/07/2025).
Prestasi non akademik, kata Dr Syarifuddin, menilai capaian di ranah seni, olahraga, kepemimpinan, maupun kegiatan sosial.
Menurutnya, bukti prestasi berupa sertifikat atau piagam juara wajib dilampirkan, kemudian disahkan oleh lembaga berwenang, seperti KONI untuk olahraga dan Kementerian Agama untuk Tahfidz.
Tiap jenjang kejuaraan mendapat skor berbeda, internasional (81–100), nasional (51–81), provinsi (31–50), serta kabupaten/kota (10–30).
Selain itu, jalur afirmasi dikucurkan sebesar 20 persen untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem akan mencocokkan data calon siswa dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Prioritas utama kami adalah anak penyandang disabilitas, lalu keluarga tidak mampu,” terang Dr. Syarif, sapaan akrabnya.
Jalur mutasi, termasuk perpindahan orang tua tugas maupun anak guru, ditetapkan 5 persen dari daya tampung tiap sekolah.
Pendaftar wajib menyertakan Surat Keputusan (SK) mutasi, keterangan domisili sementara, dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
Menjawab kekhawatiran calon siswa yang sulit mendapatkan tempat di sekolah negeri, Syarifuddin menegaskan, kapasitas tiap SMP sudah dikunci melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional sesuai keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Meski ada permintaan penambahan rombongan belajar, perubahan hanya dapat diajukan setelah SPMB selesai dan mengikuti evaluasi pusat,” ujarnya.
Dengan sistem terintegrasi yang mengutamakan validitas data dan keterbukaan, Disdik Makassar berharap proses SPMB SMP 2025 berjalan lancar dan adil, sekaligus meminimalkan potensi manipulasi data, bebernya.
Namun, tantangan klasik soal keterbatasan daya tampung di kota besar seperti Makassar tetap menjadi pekerjaan rumah, Kabid SMP Disdik Makassar Dr. H. Syarifuddin, menandaskan. (Hdr)