Vonis Ringan Skincare Bermerkuri, Dua Terdakwa Hanya Dihukum 10 Bulan, Jaksa Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Vonis ini sontak menimbulkan tanda tanya, sebab tuntutan jaksa sebelumnya jauh lebih berat. Untuk Mira Hayati, jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Sementara Agus Salim dituntut lima tahun penjara dengan denda serupa.

Pihak Kejati Sulsel mengaku kecewa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, meski vonis tersebut tetap membuktikan dakwaan jaksa diterima, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim, tetapi JPU menyatakan banding. Ini bagian dari komitmen kami untuk penegakan hukum maksimal dalam kasus-kasus yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat,” ujar Soetarmi kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum hadir lengkap. Untuk terdakwa Agus Salim, jaksa diwakili oleh Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani. Sementara Mira Hayati didampingi oleh Haryanti M. Nur dan Yusnikar.

Kasus ini mencuat setelah Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan merkuri dalam produk RG Raja Glow yang dijual bebas di pasaran. Investigasi mengungkap produk tersebut diproduksi tanpa izin edar yang sah dan dipasarkan melalui media sosial serta toko daring.

Mira Hayati dan Agus Salim ditangkap pada akhir 2024 dalam operasi gabungan antara BPOM dan kepolisian, dan ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran produk kosmetik yang mengancam kesehatan konsumen.

Kini, meski sudah divonis bersalah, langkah hukum belum berhenti. Kejati Sulsel memastikan akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih setimpal. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Arianto Condrowibowo Pimpin Upacara Sertijab dan Pisah Sambut Danlantamal VI Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Pembukaan “The Legend of Pongtiku II” di Lapangan Bakti Rantepao, Gubernur Kaltara : Budaya Toraja Harus Dipertahankan

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum bersama rombongan...

Piala Presiden 2025 : Bermain 10 Pemain, Dewa United Paksa Persib Imbang

PEDOMANRAKYAT, SOREANG - Bermain dengan dengan sepuluh pemain, Dewa United berhasil menggagalkan kemenangan Persib 1-0 yang sudah di...

Kapolres Sholat Isya Berjamaah Dengan WBP Di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Watansoppeng 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Sebagai wujud kepedulian spiritual kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ,Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK...

Realisasikan Program RAMAH Keagamaan, Pemkab Sinjai Salurkan Insentif Petugas Keagamaan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai menyalurkan insentif bagi petugas keagamaan pada pekan ini untuk triwulan...