Vonis ini sontak menimbulkan tanda tanya, sebab tuntutan jaksa sebelumnya jauh lebih berat. Untuk Mira Hayati, jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Sementara Agus Salim dituntut lima tahun penjara dengan denda serupa.
Pihak Kejati Sulsel mengaku kecewa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, meski vonis tersebut tetap membuktikan dakwaan jaksa diterima, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim, tetapi JPU menyatakan banding. Ini bagian dari komitmen kami untuk penegakan hukum maksimal dalam kasus-kasus yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat,” ujar Soetarmi kepada wartawan usai sidang.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum hadir lengkap. Untuk terdakwa Agus Salim, jaksa diwakili oleh Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani. Sementara Mira Hayati didampingi oleh Haryanti M. Nur dan Yusnikar.
Kasus ini mencuat setelah Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan merkuri dalam produk RG Raja Glow yang dijual bebas di pasaran. Investigasi mengungkap produk tersebut diproduksi tanpa izin edar yang sah dan dipasarkan melalui media sosial serta toko daring.
Mira Hayati dan Agus Salim ditangkap pada akhir 2024 dalam operasi gabungan antara BPOM dan kepolisian, dan ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran produk kosmetik yang mengancam kesehatan konsumen.
Kini, meski sudah divonis bersalah, langkah hukum belum berhenti. Kejati Sulsel memastikan akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih setimpal. (Hdr)