Vonis Ringan Skincare Bermerkuri, Dua Terdakwa Hanya Dihukum 10 Bulan, Jaksa Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Vonis ini sontak menimbulkan tanda tanya, sebab tuntutan jaksa sebelumnya jauh lebih berat. Untuk Mira Hayati, jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Sementara Agus Salim dituntut lima tahun penjara dengan denda serupa.

Pihak Kejati Sulsel mengaku kecewa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, meski vonis tersebut tetap membuktikan dakwaan jaksa diterima, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim, tetapi JPU menyatakan banding. Ini bagian dari komitmen kami untuk penegakan hukum maksimal dalam kasus-kasus yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat,” ujar Soetarmi kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum hadir lengkap. Untuk terdakwa Agus Salim, jaksa diwakili oleh Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani. Sementara Mira Hayati didampingi oleh Haryanti M. Nur dan Yusnikar.

Kasus ini mencuat setelah Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan merkuri dalam produk RG Raja Glow yang dijual bebas di pasaran. Investigasi mengungkap produk tersebut diproduksi tanpa izin edar yang sah dan dipasarkan melalui media sosial serta toko daring.

Mira Hayati dan Agus Salim ditangkap pada akhir 2024 dalam operasi gabungan antara BPOM dan kepolisian, dan ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran produk kosmetik yang mengancam kesehatan konsumen.

Kini, meski sudah divonis bersalah, langkah hukum belum berhenti. Kejati Sulsel memastikan akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih setimpal. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli di Tengah Banjir, Sampaikan Imbauan untuk Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cerita di Balik Api yang Membakar Kantor Bupati Bulukumba

Para Pekerja Proyek Kehilangan Tempat Tinggal, Mobil Dinas Tak Terselamatkan PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Kamis pagi (9/10) yang semula tenang...

Penguatan Struktur LP-KPK, Nanda Almer Ronny Putra Dikukuhkan Jadi Kepala Intelijen Nasional

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG - Ketua Umum Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Amirul S. Piola, SH, secara resmi...

PWI Jaya Serahkan SK, Rudolf Simbolon Kini Plt Ketua Pokja Walikota Jakarta Timur

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta (PWI JAYA) resmi menunjuk Rudolf Simbolon sebagai Pelaksana...

Desakan Transparansi di Balik Kasus Pencucian Uang Sulfikar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana sore di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025, tampak lebih sibuk...