Vonis Ringan Skincare Bermerkuri, Dua Terdakwa Hanya Dihukum 10 Bulan, Jaksa Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa kasus peredaran produk skincare berbahan berbahaya.

Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dan Agus Salim, pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim, masing-masing hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan di ruang sidang Mudjono, PN Makassar, Senin, 7 Juli 2025. Sidang yang menyedot perhatian publik ini menjadi sorotan karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lantaran memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri, yaitu zat berbahaya yang dilarang dalam industri kecantikan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu dijatuhi pidana 10 bulan penjara," kata hakim ketua saat membacakan vonis.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis tersebut. Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat karena minimnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.

Sementara yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama proses persidangan dan belum pernah dipidana.

Vonis ini sontak menimbulkan tanda tanya, sebab tuntutan jaksa sebelumnya jauh lebih berat. Untuk Mira Hayati, jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Sementara Agus Salim dituntut lima tahun penjara dengan denda serupa.

Pihak Kejati Sulsel mengaku kecewa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, meski vonis tersebut tetap membuktikan dakwaan jaksa diterima, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Baca juga :  PMR Sinjai Akan Ikuti Jumbara Tingkat Provinsi Sulsel di Malino

"Kami menghargai keputusan majelis hakim, tetapi JPU menyatakan banding. Ini bagian dari komitmen kami untuk penegakan hukum maksimal dalam kasus-kasus yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat," ujar Soetarmi kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum hadir lengkap. Untuk terdakwa Agus Salim, jaksa diwakili oleh Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani. Sementara Mira Hayati didampingi oleh Haryanti M. Nur dan Yusnikar.

Kasus ini mencuat setelah Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan merkuri dalam produk RG Raja Glow yang dijual bebas di pasaran. Investigasi mengungkap produk tersebut diproduksi tanpa izin edar yang sah dan dipasarkan melalui media sosial serta toko daring.

Mira Hayati dan Agus Salim ditangkap pada akhir 2024 dalam operasi gabungan antara BPOM dan kepolisian, dan ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran produk kosmetik yang mengancam kesehatan konsumen.

Kini, meski sudah divonis bersalah, langkah hukum belum berhenti. Kejati Sulsel memastikan akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih setimpal. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Terapkan Dua Hari WFA, Berlaku Mulai Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From...

Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu...

Puluhan Tahun Buron, Pemilik Travel di Wajo Akhirnya diciduk polisi

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo berbondong-bondong mendatangi Mapolres Wajo, Selasa (8/7/2025) guna...

Gangguan Mesin BV 5, Listrik di Bontomatene dan Sekitarnya Padam

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR – Sekitar pukul 06.35 WITA, Rabu 9 Juli 2025 terjadi gangguan pada mesin BV 5...