“Kami memastikan pelayanan tetap berjalan normal. WFA tidak berarti melepas tanggung jawab,” ujarnya.
Selama menjalankan WFA, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN diwajibkan menyusun laporan kegiatan.
Laporan tersebut dikumpulkan dan dievaluasi setelah masa kerja fleksibel berakhir setiap pekan.
Penetapan dua hari WFA di Disdik Sulsel sejalan dengan kebijakan serupa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, misalnya, juga menerapkan dua hari WFA, hanya saja pada hari Selasa dan Kamis.
“Dengan penerapan sistem kerja hibrida ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap produktivitas pegawai tetap terjaga tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tukas Iqbal.
Disdik Sulsel menjadi salah satu OPD yang dinilai siap menjalankan kebijakan tersebut secara penuh, Kadisdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin menandaskan. (Hdr)