Anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Mandatory yang dari pemerintah pusat dengan jumlah anggaran yang divairkan untuk lima bualn sebesar Rp. 2,441 milyar lebih dari jumlah total keseluruhan Rp. 5,859 milyar lebih.
Ia berharap, insentif ini dapat menjadi motivasi bagi petugas keagamaan untuk lebih giat lagi menjalankan tugasnya, meski nilainya tidak seberapa.
“Ini merupakan komitmen dari Bupati dan Wakil Sinjai dalam merealisasikan salah satu program unggulannya di bidang keagamaan, yang juga merupakan bagian dari visi dan misi Pemkab Sinjai dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan syiar Islam di Sinjai,” tuturnya.
Adapun jadwal penyaluran insentif keagamaan di tiap kecamatan yakni :
*Senin, 7 juli 2025 ( Kecamatan Bulupoddo) *Selasa, 8 Juli 2025 (Kecamatan Sinjai Tengah) *Rabu,9 Juli 2025 (Kecamatan Sinjai Selatan) *Kamis 10 Juli (Kecamatan Sinjai Barat)
*Senin 14 Juli (Kecamatan sinjai borong) *Selasa 15 Juli (Kecamatan Tellulimpoe)
*Rabu 16 Juli ( kecamatan Sinjai Timur) *Kecamatan Sinjai Utara danPulau IX akan menyesuaikan di kantor cabang BPD Sulselbar. (AaN)