PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat 1,87 kg dari tangan seorang terduga pelaku berinisial SP (45) di rumahnya, jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 06 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wita.
Tersangka SP, warga yang beralamat KTP Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang diduga kuat merupakan bandar shabu jaringan internasional ini berhasil diamankan petugas saat menunggu mobil jemputan untuk berangkat ke Morowali, Sulteng. Rencananya, barang haram tersebut juga hendak diedarkan di beberapa wilayah melalui Morowali, termasuk di Pinrang.
Dalam gelar kasus di Mapolres Pinrang, Selasa (8/7), Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti shabu dengan total berat bruto 1,87 kg, terdiri dari 39 sachet kecil. Shabu tersebut jika ditaksir harganya mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolres Edy yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Mangopo Mansyur dan Kasi Humas AKP Darwis Manniaga mengatakan, kasus ini melibatkan jaringan internasional yang diketahui memasok shabu dari Malaysia. Barang haram tersebut dikirim lewat jalur laut melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.
Kasatres Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat. Selain BB Shabu, BB lainnya yang disita adalah 2 bungkusan warna hijau bertuliskan merk china yang merupakan tempat shabu, 2 bungkusan tepung terigu merk kompas, 1 buah timbangan digital merk camry, 1 unit HP samsung, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 bungkus sachet bundle baru ukuran sedang isi 90 sachet, dan 1 bungkus sachet bundle baru ukuran kecil isi 80 sachet.
Iptu Mangopo menuturkan, narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 2 kemasan besar berwarna hijau bertuliskan merek Cina tersebut dikirim dari Malaysia dan dijemput tersangka di pelabuhan Nusantara, Parepare.
Selanjutnya, paket shabu besar itu lalu dibagi-bagi menjadi paket kecil dalam 39 sachet plastik yang siap dimasukkan dalam bungkusan tepung terigu merk kompas untuk dikirim/diedarkan ke Morowali Sulteng.
"Beruntung, jajaran kami sigap sehingga berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran shabu tersebut," tutur Iptu Mangopo.
Tersangka SP dijerat dengan UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sanggahan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kapolres AKBP Edy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pinrang dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Pinrang. Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan media dalam membantu kepolisian.
"Kami meminta seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam mengungkap jaringan narkoba. Sebab, titik-titik peredarannya sangat sulit terdeteksi tanpa bantuan informasi dari masyarakat. Kami menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi," tegasnya.
Jajaran Polres Pinrang masih terus mendalami jaringan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peredaran shabu lintas negara ini. (busrah)