SMAN 3 Maros Diduga Tagih Iuran Sekolah, Orang Tua Siswa Mengeluh

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - MAROS. SMAN 3 Maros diduga melakukan pungutan iuran sekolah kepada siswa sebesar Rp. 85.000 per bulan, yang totalnya mencapai Rp. 510.000 per semester.
Orang tua siswa mengeluhkan bahwa pungutan ini di luar dari iuran komite yang dibayarkan per tahun.
Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah.

Peraturan yang Dilanggar seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
Permendikbud No. 60 Tahun 2011: Melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah.
PP No. 48 Tahun 2008: Pungutan harus memenuhi prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Menanggapi hal, Plt SMAN 3 Maros Didik Muhyari,S.Pd menyampaikan ia sementara melakukan penelitian terkait laporan ini.

Pasalnya, ia baru menjabat di sekolah tersebut. Ia juga berjanji akan melakukan jumpa pers untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait laporan itu dengan mengundang komite sekolah dan semua pihak yang terkait.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan secara tegas bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik apapun nama dan bentuk.

"Sedangkan untuk komite sekolah, tidak boleh lagi dipungut berupa iuran, akan tetapi diupayakan berbentuk sumbangan berupa barang. Contohnya jika sekolah akan melakukan pembangunan, maka pihak komite dapat memberikan bantuan berupa semen dan lainnya kepada sekolah. Jadi tidak berupa penagihan iuran kepada peserta didik lagi," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (9/7/2025).

Ombudsman RI Sulsel, Hasrul Eka Putra, menyarankan agar Dinas Pendidikan Sulsel melakukan investigasi internal terkait laporan ini.

Baca juga :  Tegas, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Bantah Tudingan Suap, AKBP Doli Siap Tempuh Jalur Hukum

" Karena kami di Ombudsman Sulsel mengacu kepada peraturan yang ada, sedangkan terkait iuran sekolah yang dipungut oleh sekolah harus dicermati dengan serius oleh Disdik Sulsel," ucapnya.

Ia juga menyarankan agar orangtua siswa yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Disdik Sulsel atau ke Ombudsman Sulsel.

"Semua laporan kami tindaklanjuti dan pelapor kami akan lindungi dari intimidasi dari pihak sekolah atau dari pihak manapun," tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin belum berkomentar terkait hal ini. ( ab )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...