SMAN 3 Maros Diduga Tagih Iuran Sekolah, Orang Tua Siswa Mengeluh

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - MAROS. SMAN 3 Maros diduga melakukan pungutan iuran sekolah kepada siswa sebesar Rp. 85.000 per bulan, yang totalnya mencapai Rp. 510.000 per semester.
Orang tua siswa mengeluhkan bahwa pungutan ini di luar dari iuran komite yang dibayarkan per tahun.
Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah.

Peraturan yang Dilanggar seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
Permendikbud No. 60 Tahun 2011: Melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah.
PP No. 48 Tahun 2008: Pungutan harus memenuhi prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Menanggapi hal, Plt SMAN 3 Maros Didik Muhyari,S.Pd menyampaikan ia sementara melakukan penelitian terkait laporan ini.

Pasalnya, ia baru menjabat di sekolah tersebut. Ia juga berjanji akan melakukan jumpa pers untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait laporan itu dengan mengundang komite sekolah dan semua pihak yang terkait.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan secara tegas bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik apapun nama dan bentuk.

"Sedangkan untuk komite sekolah, tidak boleh lagi dipungut berupa iuran, akan tetapi diupayakan berbentuk sumbangan berupa barang. Contohnya jika sekolah akan melakukan pembangunan, maka pihak komite dapat memberikan bantuan berupa semen dan lainnya kepada sekolah. Jadi tidak berupa penagihan iuran kepada peserta didik lagi," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (9/7/2025).

Ombudsman RI Sulsel, Hasrul Eka Putra, menyarankan agar Dinas Pendidikan Sulsel melakukan investigasi internal terkait laporan ini.

Baca juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, Kapolres Gowa dan Dandim 1409/Gowa Bagikan Paket Lebaran kepada Pengamen Jalanan

" Karena kami di Ombudsman Sulsel mengacu kepada peraturan yang ada, sedangkan terkait iuran sekolah yang dipungut oleh sekolah harus dicermati dengan serius oleh Disdik Sulsel," ucapnya.

Ia juga menyarankan agar orangtua siswa yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Disdik Sulsel atau ke Ombudsman Sulsel.

"Semua laporan kami tindaklanjuti dan pelapor kami akan lindungi dari intimidasi dari pihak sekolah atau dari pihak manapun," tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin belum berkomentar terkait hal ini. ( ab )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Gerak Cepat Pulihkan Listrik Setelah Padam Meluas Akibat Cuaca Ekstrem

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim PLN ULP Sinjai bergerak cepat melakukan recovery gangguan listrik setelah terjadinya padam meluas yang...

Momentum HGN 2025: SMPN 1 Sinjai Tampilkan Kebinekaan Lewat Pakaian Adat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 25 November 2025 di Kabupaten Sinjai berlangsung meriah. Di UPTD...

Piala Dunia U-17, Austria & Portugal Bentrok di Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Portugal akhirnya untuk pertama kalinya masuk final Piala Dunia U-17 setelah menang 6-5 atas Brasil...

Tokoh Agama dan Masyarakat Tomoni Timur, Rakor Perkuat Harmonisasi Umat Beragama

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur kembali ditegaskan...