Bupati Sinjai Optimis Penerimaan Pajak PBB-P2 Dapat Dicapai, Ini Kebijakan Strategisnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai tak henti-hentinya berusaha meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satu pajak yang dibidik agar bisa memberikan kontribusi lebih besar yakni Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Hal ini dibuktikan dengan kegiatan launching pendisteibusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada wajib pajak.

Pembagian SPPT PBB-P2 secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif kepada perwakilan Kepala Desa dan Lurah pada acara Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 non tunai tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor Bapenda Sinjai, Rabu (9/7/2025).

Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan
menyebut jumlah SPPT PBB-P2 tahun 2025 yang dibagikan sebanyak 244.100 lembar dengan total ketetapan pajak sebesar Rp. 7,48 milyar.

"Mulai hari ini akan didirlstribusikan kepada 80 desa/kelurahan di Sinsji. Nominsl SPPT ini diharapkan bisa menambah potensi penerimaan PAD kita yang signifikan dibanding tahin lalu yang baru berada dikisaran Rp 5 milyar lebih," jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak.

Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pemahaman peraturan pajak daerah.

Salah satu upaya untuk mencapai target ini dengan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan melakukan pembayaran secara non tunai melalui kanal-kanal pembayaran yang telah disiapkan.

Srmentara itu Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyampaikan bahwa beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan dalam menfelola PBB-P2 ditahun 2025 ini.

Pertama, penyesuaian tarif PBB-P2 disesuaikan menjadi lebih variatif, yaitu mulai dari 0,11% sampai dengan 0,2% terhadap nilai jual obyek pajak.

Kedua, penyesuaian nilai jual obyek pajak bangunan juga telah disesuaikan berdasarkan perkembangan komponen bangunan saat ini.

Baca juga :  Kualifikasi Piala Asia U-23 Grup C: Indonesia Ditahan Imbang Laos, 0-0

"Selanjutnya, besaran PBB-P2 minimal untuk tahun ini tingkatan dari Rp10.000 menjadi Rp. 20.000. Dan terakhir, menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 19 Desember 2025," urainya.

Ratnawati optimis dengan kebijakan strategis ini serta kerja keras dari Bapenda, target PAD untuk sektor PBB-P2 tahun 2025 ini dapat dicapai. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lomba Poster K3 JTK PNUP Edukasi Mahasiswa Soal Zero Accident di Laboratorium

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Ketua Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Ujung Pandang, Wahyu Budi Utomo, HND., M.Sc., kembali...

Dari Gorontalo hingga Toraja Utara, 154 CPNS Jalani ‘Kawah Candradimuka’ di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar menyambut para peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS)...

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Pemalsuan Dokumen di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Menag Terima Lahan IAIN Bupati Bima

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Agama RI diwakili Sekjen Kementerian Agama Prof. Dr. Kamaruddin Amin menerima penyerahan secara simbolis...