PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun.
Larangan ini berlaku baik untuk penjualan langsung oleh sekolah, melalui koperasi, maupun pihak ketiga di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan.
“Kami sudah sampaikan melalui surat edaran resmi ke seluruh kepala sekolah, tidak boleh ada aktivitas penjualan seragam di sekolah, termasuk lewat koperasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, saat ditemui di kantornya, Kamis, 10 Juli 2025.
Imbauan tersebut, menurut Achi, merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara eksplisit melarang satuan pendidikan melakukan praktik jual-beli kebutuhan dasar siswa.
“Ini bagian dari komitmen kami menciptakan sekolah yang bebas pungli dan memberi rasa tenang kepada orang tua murid,” ujarnya.
Tak hanya melarang, Pemerintah Kota Makassar juga memastikan ketersediaan seragam gratis bagi siswa baru.