PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun.
Larangan ini berlaku baik untuk penjualan langsung oleh sekolah, melalui koperasi, maupun pihak ketiga di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan.
“Kami sudah sampaikan melalui surat edaran resmi ke seluruh kepala sekolah, tidak boleh ada aktivitas penjualan seragam di sekolah, termasuk lewat koperasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, saat ditemui di kantornya, Kamis, 10 Juli 2025.
Imbauan tersebut, menurut Achi, merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara eksplisit melarang satuan pendidikan melakukan praktik jual-beli kebutuhan dasar siswa.
“Ini bagian dari komitmen kami menciptakan sekolah yang bebas pungli dan memberi rasa tenang kepada orang tua murid,” ujarnya.
Tak hanya melarang, Pemerintah Kota Makassar juga memastikan ketersediaan seragam gratis bagi siswa baru.
Tahun ajaran ini, seluruh siswa kelas 1 SD dan SMP negeri akan menerima masing-masing dua pasang seragam sekolah secara cuma-cuma. Untuk SD berupa seragam putih merah, sedangkan siswa SMP mendapatkan putih biru.
“Tidak perlu membeli seragam baru. Pemerintah sudah menyiapkan, tinggal sekolah menyalurkan dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Achi.
Ia pun menambahkan, pendistribusian seragam dijadwalkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Terkait penggunaan seragam harian, Dinas Pendidikan telah menetapkan jadwal resmi. Siswa SD dan SMP mengenakan seragam nasional pada Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat digunakan untuk seragam olahraga. Siswa kelas 2 dan 3 yang masih memiliki seragam batik atau modern school diperbolehkan menyesuaikan hingga seragam nasional tersedia.
Achi juga meminta para kepala sekolah aktif menyosialisasikan aturan ini kepada orang tua dan komite sekolah. “Kami ingin iklim pendidikan yang transparan, inklusif, dan ramah bagi semua kalangan. Jangan lagi ada beban tambahan yang tidak perlu,” katanya.
Dengan larangan ini, Pemkot Makassar berharap bisa memutus rantai praktik pungli di lingkungan pendidikan dasar, sekaligus memastikan hak dasar siswa terpenuhi secara merata, Kadisdik Makassar, Achi Soleman, . (Hdr)