“Saat ini terkait kasus diamankannya Pelaku SD alias DR di Kajang, kami sedang melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Untuk itu, kami telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/ Res Narkoba atas nama Ardi,” jelasnya
“Jadi kami telah mengeluarkan Surat DPO atas nama Ardi, maksud yang bersangkutan dicari untuk dimintai keterangan terkait kasus diamankannya pelaku SU alias DR di Kajang.” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, Polres Bulukumba tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang mencederai integritas institusi. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan adanya penyimpangan oleh oknum anggota.
“Silakan melapor langsung ke Seksi Propam Polres Bulukumba jika ada dugaan pelanggaran, tentu disertai bukti yang valid. Kami terbuka terhadap pengawasan publik demi pelayanan yang lebih baik,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, AKP Ahmad Risal mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba dan memberikan kritik serta masukan yang konstruktif.
“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja kami ke depan,” tutupnya. (*)