“Penelitian saya ini merupakan isu sesuai dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan, dimana penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menilai keterangan Ahli dalam perkara Perdata. Untuk mencegah berbagai penafsiran yang dapat merugikan pencari keadilan maka ahli sangat dibutuhkan untuk didengarkan keterangan dalam perkara perdata,” urainya.
“Meskipun dalam hukum acara perdata, Ahli tidak termasuk sebagai alat bukti, oleh karenanya penelitian saya nantinya dapat memberikan hasil dan bermanfaat untuk masyarakat pencari keadilan dan memberikan masukan untuk membenahi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Hakim semata-mata untuk menegakkan Hukum dan Keadilan sesuai tugas tanggungjawab yang diberikan dalam UU Kekuasaan Kehakiman,” bebernya.
“Saya dengan kerendahan hati memohon untuk diberikan masukan untuk memperkaya keilmuan dalam melakukan penelitian kedepannya, karena merupakan tugas kita semua untuk memikirkan bagaimana memperbaiki penegakan hukum yang lebih baik kedepanya,” tandas Yoel Bello. (*)