PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen sekaligus sebagai Konsultan Hukum/ Advokat Yoel Bello, SH, MH pada hari Kamis, 10 Juli 2025, pukul 13.00 Wita, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah berhasil mengikuti Seminar Proposal Penelitian Disertasi dengan judul "Penemuan Hukum Hakim Dalam Menilai Keterangan Ahli Dalam Perkara Perdata".
"Saya menyampaikan Puji Syukur kepada Tuhan atas penyertaan dapat melalui salah satu proses tahapan perjuangan akademik, dan masih ada beberapa tahapan lagi yang akan dilalui kedepan untuk menyelesaikan studi S3 Doktor Ilmu Hukum," ujarnya kepada media ini, Kamis (10/7/2025).
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Promotor, Ko-Promotor, dan Penguji dalam memberikan masukan-masukan pada Proposal Penelitian Disertasi saya ini. Masukan yang sangat memperkaya keilmuan akademik untuk melakukan penelitian nantinya," sambungnya.
"Penelitian saya ini merupakan isu sesuai dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan, dimana penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menilai keterangan Ahli dalam perkara Perdata. Untuk mencegah berbagai penafsiran yang dapat merugikan pencari keadilan maka ahli sangat dibutuhkan untuk didengarkan keterangan dalam perkara perdata," urainya.
"Meskipun dalam hukum acara perdata, Ahli tidak termasuk sebagai alat bukti, oleh karenanya penelitian saya nantinya dapat memberikan hasil dan bermanfaat untuk masyarakat pencari keadilan dan memberikan masukan untuk membenahi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Hakim semata-mata untuk menegakkan Hukum dan Keadilan sesuai tugas tanggungjawab yang diberikan dalam UU Kekuasaan Kehakiman," bebernya.
"Saya dengan kerendahan hati memohon untuk diberikan masukan untuk memperkaya keilmuan dalam melakukan penelitian kedepannya, karena merupakan tugas kita semua untuk memikirkan bagaimana memperbaiki penegakan hukum yang lebih baik kedepanya," tandas Yoel Bello. (*)