PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, Kamis, 10 Juli 2025.
Proyek senilai Rp68 miliar yang dikerjakan pada 2020 hingga 2021 itu terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas rekayasa pengerjaan proyek pada Zona Barat Laut (Paket C-3), yang menyisakan bobot kerja fiktif sebesar 54,20 persen.
“Kerugian berasal dari pembayaran atas progres fisik yang tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, saat dihubungi media ini.
Dalam persidangan, Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar atau menjalani tambahan 2 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Setia Dinnor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Ennos Bandaso, Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Paket C3, menerima vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Sebelumnya, Jaluh Ramjani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp6,82 miliar.
Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sementara Ennos Bandaso dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Kami menghormati putusan hakim. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis ini,” kata Soetarmi.
Kasus ini mencuat, ungkap Soetarmi lagi, setelah audit internal dan investigasi menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam proyek air limbah skala besar yang dibiayai dari APBN.
"Proyek yang semestinya menjadi solusi sanitasi Makassar justru menjadi ladang korupsi bagi oknum penyelenggara dan rekanan," Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)