“Kami dari tim penyusun memasukkan pada Bab V dan menguraikan di beberapa pasal tentang Kebudayaan Maritim,” ujar Idwar, yang akrab disapa Edo.
Anggota Komisi B, H. Alimuddin, sempat menyuarakan kekhawatiran mengenai kelanjutan Raperda ini, mengingat beberapa raperda sebelumnya belum disahkan oleh gubernur. Namun, kekhawatiran tersebut ditanggapi oleh Pimpinan Sidang, Zulfikar Limolang, yang menegaskan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Sulsel sudah ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2025.
Secara keseluruhan, rapat ekspose berjalan lancar. Pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan akan dilanjutkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (RK)