Dugaan korupsi ini pun tengah didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, telah menginstruksikan jajarannya agar bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan perkara ini.
“Arahan pak Kajati jelas, penyidikan harus dilakukan dengan integritas dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jabal menegaskan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi.
Secara primair, keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, lanjutnya, keduanya disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun,” kata Soetarmi.
Ia pun mengingatkan agar para saksi yang telah dipanggil bersikap kooperatif dan tidak mencoba menghilangkan atau merusak alat bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan. Kejati Sulsel membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari internal bank maupun jaringan calo kredit, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)