Soetarmi menyebut, Kejaksaan menduga praktik penggelembungan kredit berlangsung sejak November 2022 hingga Desember 2023.
“Bersama dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yaitu AH dan ER, ATP disebut terlibat dalam pembentukan jaringan manipulasi kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,56 miliar,” bebernya.
“Modusnya adalah mengajukan ratusan kredit atas nama nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan, lalu dilakukan pencairan. Dana yang seharusnya dinikmati pelaku usaha justru raib entah ke mana,” kata Soetarmi.
Atas perbuatannya, tambah Soetarmi, ATP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, telah menginstruksikan tim penyidik untuk bekerja profesional dan tidak pandang bulu dalam penanganan perkara ini.
“Proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Siapa pun yang terlibat akan kami usut,” ujar Soetarmi menirukan arahan pimpinannya.
Kejati Sulsel juga mengimbau para saksi agar kooperatif dan tidak mencoba menghilangkan atau merusak alat bukti. Upaya menghalang-halangi penyidikan, kata Soetarmi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Hdr)