PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Kota Makassar kembali menyeret satu nama baru.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan pria berinisial ATP sebagai tersangka pada Jumat, 11 Juli 2025. Ia disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam penggelembungan berkas pengajuan kredit yang berujung kerugian negara hingga miliaran rupiah.
ATP, yang diketahui merupakan pegawai internal bank tersebut, diduga menjadi inisiator puluhan hingga ratusan berkas permohonan kredit fiktif dari calon nasabah tak layak.
“Berkas-berkas itu berasal dari pihak ketiga atau calo. ATP menjadi penghubung utama dan mendorong pencairan dana tanpa verifikasi yang valid,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers yang digelar bersama jajaran Bidang Pidana Khusus, Jumat sore.
Penetapan ATP sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksanya sebagai saksi dan menggelar ekspose perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Dua alat bukti telah cukup untuk menjerat yang bersangkutan,” kata Soetarmi. Surat penetapan bernomor 60/P.4/Fd.2/07/2025 itu diteken di hari yang sama.
Setelah resmi menjadi tersangka, lanjutnya, ATP langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan layak untuk ditahan.
"Ia digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 30 Juli 2025," ungkap Soetarmi.
Soetarmi menyebut, Kejaksaan menduga praktik penggelembungan kredit berlangsung sejak November 2022 hingga Desember 2023.
"Bersama dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yaitu AH dan ER, ATP disebut terlibat dalam pembentukan jaringan manipulasi kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,56 miliar," bebernya.
"Modusnya adalah mengajukan ratusan kredit atas nama nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan, lalu dilakukan pencairan. Dana yang seharusnya dinikmati pelaku usaha justru raib entah ke mana,” kata Soetarmi.
Atas perbuatannya, tambah Soetarmi, ATP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, telah menginstruksikan tim penyidik untuk bekerja profesional dan tidak pandang bulu dalam penanganan perkara ini.
“Proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Siapa pun yang terlibat akan kami usut,” ujar Soetarmi menirukan arahan pimpinannya.
Kejati Sulsel juga mengimbau para saksi agar kooperatif dan tidak mencoba menghilangkan atau merusak alat bukti. Upaya menghalang-halangi penyidikan, kata Soetarmi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Hdr)