PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat baru saja meraih predikat "Sangat Baik" dan "Transparan" dalam audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Nilai yang diperoleh Rumah Zakat cukup impresif, yakni 83,82 untuk Kepatuhan Syariah dan 94,38 untuk Indeks Transparansi.
Rumah Zakat sebelumnya juga telah mengikuti proses audit serupa pada tahun 2018 dan 2020. Dalam dua audit sebelumnya, Rumah Zakat juga menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip tata kelola syariah, dan hasil audit tahun 2025 ini semakin memperkuat reputasinya sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, amanah, dan patuh syariah.
CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh amil dan para relawan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga serta komitmen dari Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan pendampingan syariah kepada pengurus.
“Hasil ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat sistem dan pelayanan berbasis syariah, serta memperbaiki hal-hal yang masih bisa ditingkatkan. Audit syariah bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai proses refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam mengelola dana umat secara profesional dan transparan,” ungkap Irvan.
Rumah Zakat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh donatur, penerima manfaat, mitra, dan masyarakat atas kepercayaan dan dukungannya serta kepada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI dalam memberikan pembinaan kepada Rumah Zakat.
Dengan capaian predikat “Sangat Baik” dan “Transparan” dari Kementerian Agama RI, Rumah Zakat akan terus berinovasi dalam memberikan manfaat yang lebih luas dan berdampak melalui pengelolaan dana sosial keagamaan yang sesuai dengan tuntunan syariah dan prinsip keterbukaan.
Dengan capaian ini, Rumah Zakat semakin memperkuat reputasinya sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, amanah, dan patuh syariah. ( ab )