“Program sunatan gratis ini merupakan perwujudan konkret dari pilar-pilar kebaikan dalam Islam, khususnya konsep zakat, infaq, dan sedekah, atau ZIS,” ujarnya.
Karenanya, masuknya peran Yayasan Masjid Raya Makassar dan BAZNAS Makassar menjadi sangat krusial. Dengan menyediakan layanan sunatan gratis, mereka memfasilitasi anak-anak dhuafa untuk memenuhi syariat agama, sekaligus mendapatkan manfaat kesehatan yang fundamental, tanpa harus terbebani biaya.
“Kita ketahui bersama bahwa, biaya sunatan, apalagi menggunakan sistem laser begitu besar. Yakni, sekitaran Rp1,5 juta hingga Rp2 jutaan. Meksi demikian, orag tua anak yang disunat tidak perlu khawatir. Seluruh biaya ditanggung oleh BAZNAS, dan Yayasan Masjid Raya Makassar. Bahkan anak anak yang disunat juga mendapat uang saku,” tuturnya.
H.Ashar Tamanggong mengakui, BAZNAS Makassar sebagai lembaga resmi pengelola ZIS, memiliki peran sentral dalam menghimpun dana umat dan menyalurkannya kepada mereka yang berhak (mustahik), termasuk kaum dhuafa. Dana ZIS ini merupakan motor penggerak berbagai program sosial, termasuk sunatan gratis ini.
ATM sapaan akrab doktor lulusan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu melihat, bagi keluarga kaum dhuafa, biaya khitan seringkali menjadi beban yang tidak sedikit. Padahal, kewajiban dan manfaat khitan ini adalah hak bagi setiap anak muslim.
Menyinggung asal dana dalam kegitan sunatan gratis, ATM mengatakan berasal dari ZIS ummat Islam di Makassar. Utamanya dari ASN muslim di Pemkot Makassar. “Juga dari UPZ masjid masjid di Makassar, Perusda Perusda, jajaran kepolisian, utamanya Polres Pelabuhan Makassar, pengusaha pengusaha muslim, hingga orang perorang.
Sementara itu, Kabag II Bidang Pendistribusian BAZNAS Makassar, Nabil Salim menambahkan, tahun 2025 ini lembaga pemerintah nonstruktural beralamat di Jalan Teduh Bersinar nomor 5 Makassar telah menyunat 1200 anak keluarga dhuafa. (din pattisahusiwa/tim media baznas makassar)