Agus Salim katakan tugas Kepala Kejaksaan Tinggi memastikan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah berjalan efektif dan mencapai tujuannya yaitu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Soppeng sudah menandatangani MoU dengan Kepala BPJS Ketengakerjaan Makassar I Nyoman Hary Sujana terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penandatangan perjanjian kerjasama di ruang kerja Bupati 02 Juli 2025 dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul,Kepala Dinas PMPTSP dan Nakertrans Andi Dhamrah S,Sis MM ,Asisten serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Soppeng .(ard)