PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Bupati H Suwardi Haseng SE memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif di Kabupaten Soppeng dan siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan .
Hal tersebut disampaikan langsung Bupati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng H Salahuddin SH MH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim SH MH pada monitoring dan evaluasiI implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Claro Makassar ,Kamis 10 Juli 2025.
Monitoring dan evaluasi dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi ,Maluku ,para Bupati ,Walikota ,Kajari ,Kadisnaker ,Kepala BKAD serta para Kasi Datun Kejari dan Kepala BPJS kabupaten/kota se Sulawesi Selatan
Agus Salim katakan tugas Kepala Kejaksaan Tinggi memastikan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah berjalan efektif dan mencapai tujuannya yaitu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Soppeng sudah menandatangani MoU dengan Kepala BPJS Ketengakerjaan Makassar I Nyoman Hary Sujana terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penandatangan perjanjian kerjasama di ruang kerja Bupati 02 Juli 2025 dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul,Kepala Dinas PMPTSP dan Nakertrans Andi Dhamrah S,Sis MM ,Asisten serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Soppeng .(ard)