Wilmar Diperiksa Kasus Beras Oplosan, Pakar Hukum: Ini Jadi Catatan Hitam di Dunia Usaha

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyoroti proses pemeriksaan terhadap Wilmar Group dalam kasus dugaan pengoplosan beras yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Menurut Ficar, kepolisian harus menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Wilmar. Jika ditemukan bukti kuat, maka perusahaan tersebut dapat diproses secara hukum hingga penetapan tersangka dan penuntutan di pengadilan.

“Ya, dalam konteks penanganan kasus pun harus diperiksa apakah ada agenda lain atau tidak, sepanjang tidak ada indikasi melawan hukum. Tetapi jika ada bukti indikasi melawan hukumnya, ya tetap harus dituntut,” kata Ficar saat dihubungi media, Jumat (11/7/2025).

Ficar menjelaskan, saat ini Wilmar belum dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha melalui pengadilan.

Hal ini lantaran kasus sebelumnya, yakni terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, jika Wilmar dituntut dalam kasus beras oplosan, sanksi tambahan berupa pencabutan izin belum bisa dijatuhkan.

Namun demikian, menurut Ficar, keterlibatan Wilmar dalam dua kasus tersebut menjadi sorotan serius di mata publik dan mencoreng citra perusahaan.

“Ya, sepanjang belum ada putusan pengadilan dalam kasus pertama, secara yuridis belum bisa menjadi faktor yang memberatkan. Tetapi secara sosiologis, ini merupakan catatan hitam bagi eksistensinya di dunia usaha,” ujarnya.

Ficar juga menambahkan pencabutan izin usaha bisa ditempuh melalui jalur lain, yakni melalui mekanisme Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jika terbukti melanggar Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU dapat merekomendasikan pencabutan izin kepada instansi terkait.

“Ya, selain melalui proses hukum pidana dan perdata, juga bisa ditempuh melalui proses Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui mekanisme di KPPU, dengan putusannya dapat mencabut perizinan usahanya jika terbukti tindakannya ekstrem dan membahayakan dunia usaha,” tegasnya.

Baca juga :  Peduli Anak Bangsa, Unit Lantas Polsek Ujung Tanah Rutin Pengaturan Lalu Lintas di Sekolah

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa empat produsen atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran dalam distribusi beras.

Langkah ini diambil usai Menteri Pertanian Amran membongkar praktik kecurangan tersebut.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Brigjen Helfi menyebut empat produsen yang diperiksa adalah WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG, tanpa merinci materi pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, WG merujuk pada Wilmar Group, FSTJ adalah Food Station Tjipinang Jaya, BPR adalah Belitang Panen Raya, dan SUL/JG merupakan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

‘Main’ Kredit Fiktif, Mantri Bank BUMN Masuk Bui

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang mantri bank berinisial HA dalam kasus dugaan...

Kadisnaker Makassar Raih Cumlaude Magister Hukum di UKI Paulus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menambah catatan prestasi di luar birokrasi. Perempuan berlatar belakang...

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Dukung Penuh Mentan Amran Lawan Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah...

UKI Paulus Kukuhkan 621 Wisudawan di Usia ke-62, Siap Buka Fakultas Kedokteran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar menandai usia ke-62 dengan menggelar wisuda 621 mahasiswa,...