Hari ini, tim hukum juga telah melayangkan surat kepada Propam dan Irwasda Polda Sulsel terkait lambannya penanganan perkara kode etik terhadap Briptu JYC. Selain itu, mereka meminta agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap proses penetapan tersangka yang menimpa FTN.
“Penanganan laporan seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional. Bila terduga pelaku masih bertugas di lingkungan Polres Jeneponto, ini tentu akan mempengaruhi independensi penyelidikan,” kata Nurul Hidaya A., SH.
Pihaknya juga menuntut:
Propam Polda Sulsel untuk mengambil alih penanganan kode etik terhadap Briptu JYC dan menonaktifkannya sementara dari tugas hingga proses hukum selesai.
Reskrim Polres Jeneponto membatalkan penetapan tersangka terhadap FTN karena tidak melalui prosedur hukum yang benar dan mengandung indikasi kriminalisasi terhadap korban.
Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memproses laporan FTN terkait dugaan kejahatan asusila berbasis ITE oleh Briptu JYC.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etik dan integritas penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Tim kuasa hukum berharap Polda Sulsel mengambil langkah serius dalam memastikan keadilan ditegakkan, bukan malah menyalahkan korban.
“Jangan sampai korban malah dikriminalisasi hanya karena berani bicara. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga terang benderang,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Polres Jeneponto dan Propam Polda Sulsel belum memberi klarifikasi resminya ke awak media. (And)