Mengapa Korban Bisa Jadi Tersangka? Kisah FTN dan Luka di Balik Seragam Briptu JYC

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum anggota Polri kembali menuai sorotan. Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners mendesak Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti laporan korban, yang kini justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (14/7/2025) di salah satu warkop, Kota Makassar, tim kuasa hukum yang terdiri dari Kristopel Hendra T.L., Achmad Rifaldi, SH., MH., Nurul Hidaya A., SH., Hadijah Augiri, SH., MH., Nur Miftahul Khair, SH., Andi Muhammad Syahruddin Rum, SH., MH., dan Moch Zuhal Nugroho, SH., menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa klien mereka, seorang perempuan berinisial FTN.

Menurut penuturan kuasa hukum, kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika FTN berkenalan dengan seorang anggota Polri berinisial JYC berpangkat Briptu, yang saat ini bertugas di Polres Jeneponto. Keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga tahun.

Selama masa pacaran, diduga Briptu JYC beberapa kali mengajak korban melakukan hubungan intim dengan dalih cinta dan janji pernikahan. “Bahkan, FTN beberapa kali diajak masuk secara diam-diam ke asrama polisi untuk menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Achmad Rifaldi, salah satu pengacara korban.

Ironisnya, pada 4 April 2024, FTN baru mengetahui bahwa JYC telah menikah dengan wanita lain. Meskipun demikian, terduga pelaku masih terus menghubungi klien mereka dan bahkan mengajak melakukan video call sex (VCS) pada 27 April 2024.

Pada bulan Mei 2025, istri dari Briptu JYC diketahui menghubungi FTN dan meminta bukti bahwa suaminya masih berhubungan dengan klien mereka. FTN pun mengirimkan tangkapan layar percakapan video call sebagai bukti. Anehnya, tak lama setelah itu, keluarga FTN justru menerima kiriman foto tanpa busana milik FTN dari nomor tidak dikenal.

Baca juga :  Jaga Kebugaran Tubuh, Pangdam XIV/Hasanuddin Gowes Bareng Wakil Ketua Komisi I DPR RI

Merasa dirugikan dan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi serta dugaan asusila, FTN melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024. Namun hingga lebih dari setahun berlalu, laporan tersebut belum ditindaklanjuti dalam bentuk sidang kode etik.

Yang lebih mengejutkan, pada 28 Agustus 2024, FTN justru dilaporkan oleh pihak Briptu JYC ke Polres Jeneponto atas dugaan pelanggaran UU Pornografi. Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024 dan FTN ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat prosedur. “Tidak ada tahapan penyelidikan sebagaimana mestinya, tiba-tiba perkara langsung naik ke penyidikan. Ini bentuk pelanggaran terhadap Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” jelas Kristopel Hendra T.L.

Lebih lanjut, mereka menduga penetapan tersangka ini merupakan bentuk intimidasi dan upaya membungkam korban yang sebenarnya sedang mencari keadilan.

Hari ini, tim hukum juga telah melayangkan surat kepada Propam dan Irwasda Polda Sulsel terkait lambannya penanganan perkara kode etik terhadap Briptu JYC. Selain itu, mereka meminta agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap proses penetapan tersangka yang menimpa FTN.

“Penanganan laporan seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional. Bila terduga pelaku masih bertugas di lingkungan Polres Jeneponto, ini tentu akan mempengaruhi independensi penyelidikan,” kata Nurul Hidaya A., SH.

Pihaknya juga menuntut:

Propam Polda Sulsel untuk mengambil alih penanganan kode etik terhadap Briptu JYC dan menonaktifkannya sementara dari tugas hingga proses hukum selesai.

Reskrim Polres Jeneponto membatalkan penetapan tersangka terhadap FTN karena tidak melalui prosedur hukum yang benar dan mengandung indikasi kriminalisasi terhadap korban.

Baca juga :  Sekretaris KNPI Sulsel Kukuhkan Pengurus DPD II KNPI Pinrang

Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memproses laporan FTN terkait dugaan kejahatan asusila berbasis ITE oleh Briptu JYC.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etik dan integritas penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Tim kuasa hukum berharap Polda Sulsel mengambil langkah serius dalam memastikan keadilan ditegakkan, bukan malah menyalahkan korban.

“Jangan sampai korban malah dikriminalisasi hanya karena berani bicara. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga terang benderang,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Polres Jeneponto dan Propam Polda Sulsel belum memberi klarifikasi resminya ke awak media. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Grup J : Korsel Gilas Laos, Indonesia Bantai Macau

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Tim Garuda Muda U-23 membantai Macau 5-0 tanpa balas dalam lanjutan pertandingan Kualifikasi Piala Asia...

HMJ Matematika UNM Gelar Inaugurasi INTEG24L MATHLANTIC di Gedung Mulo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (F-MIPA...

Kereta Kencana Kraton Yogyakarta Jadi Daya Tarik Peserta Temu Nasional IV Ika Smansa Makassar

PEDOMANRAKYAT, JOGYAKARTA - Temu Nasional IV Ika Smansa Makassar di Yogyakarta dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, termasuk silaturahmi dan...

Rombongan Arisan UMI ” Jokka-Jokka ” ke Malaysia: Mengunjungi Batu Caves, Menara Kembar dan Colmar Tropicale

PEDOMANRAKYAT, MALAYSIA - Pada kesempatan kali ini, rombongan Arisan UMI yang merupakan salah satu unit usaha dari Yayasan...