Selain itu, pihak Radio Telstar juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Kami mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi. Kami mendukung penegakan aturan di ruang publik, termasuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” tambah Eric.
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya ketegasan penegak hukum dalam menertibkan parkir liar yang kerap menjadi penyebab kemacetan di pusat kota Makassar. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Makassar, Irwan SE, M.M., sebelumnya juga menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dugaan upaya intimidasi atau penyalahgunaan profesi dalam kejadian tersebut. Namun demikian, sejumlah pihak berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi penindakan hukum di lapangan dan tidak menggunakan klaim profesi tertentu untuk menghindari proses hukum yang berlaku. (And)