PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebuah video berdurasi sekitar enam menit yang beredar luas di media sosial pekan lalu mengundang perhatian publik. Video tersebut merekam momen penindakan parkir liar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang didampingi aparat kepolisian, di Jalan Bontolempangan Jumat (11/7/2025). Dalam video itu, seorang pengendara roda empat tampak berdebat dengan petugas kepolisian karena kendaraannya digembok.
Yang menjadi sorotan, pengendara tersebut mengaku sebagai wartawan dari salah satu media, yakni Radio Telstar. Ia memperlihatkan identitas itu di hadapan petugas melalui handphone miliknya sebagai bagian dari upaya membela diri atas penggembokan yang dilakukan. Namun, klaim tersebut justru menimbulkan polemik, lantaran sikap dan pernyataan pengendara dianggap tidak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis.
Menanggapi viralnya video itu dan guna meluruskan informasi yang beredar, manajemen Radio Telstar akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. Direktur PT Radio Terminal Suara Lestari selaku pengelola Radio Telstar, Eric Djajakusli, menyampaikan klarifikasi tertulis kepada publik pada Senin (14/7/2025).
Dalam surat pernyataannya, Eric menegaskan bahwa individu yang terekam dalam video tersebut sudah tidak lagi bekerja di Radio Telstar sejak November 2023. Artinya, segala tindakan dan pernyataan yang bersangkutan tidak dapat dikaitkan atau dianggap mewakili institusi media tersebut.
“Yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Radio Telstar. Oleh karena itu, segala sesuatu tindakan yang dilakukan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan,” tulis Eric dalam surat resmi yang diterima redaksi.
Selain itu, pihak Radio Telstar juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Kami mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi. Kami mendukung penegakan aturan di ruang publik, termasuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” tambah Eric.
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya ketegasan penegak hukum dalam menertibkan parkir liar yang kerap menjadi penyebab kemacetan di pusat kota Makassar. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Makassar, Irwan SE, M.M., sebelumnya juga menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dugaan upaya intimidasi atau penyalahgunaan profesi dalam kejadian tersebut. Namun demikian, sejumlah pihak berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi penindakan hukum di lapangan dan tidak menggunakan klaim profesi tertentu untuk menghindari proses hukum yang berlaku. (And)