Terkait regulasi, Achi menjelaskan bahwa SPMB 2025 berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang berlaku untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara resmi tidak lagi digunakan, diganti dengan SPMB demi keselarasan sistem nasional.
Salah satu isu yang mencuat adalah informasi mengenai 2.000 anak yang disebut tidak tertampung di sekolah negeri. Achi membantah keras kabar tersebut dan menegaskan bahwa Pemkot Makassar telah menyiapkan tambahan rombongan belajar (rombel) serta subsidi pendidikan untuk siswa yang masuk ke sekolah swasta.
Program seragam gratis juga tetap berjalan sesuai rencana. Dinas Pendidikan memastikan distribusi akan dimulai pada akhir Juli atau awal Agustus 2025. Sekolah-sekolah negeri dilarang keras menjual seragam dalam bentuk apa pun, dan surat edaran telah dikeluarkan agar tidak ada tambahan beban biaya dari pemakaian seragam harian.
Sebagai penutup, Disdik Makassar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, seperti praktik jual beli seragam atau pendaftaran titipan, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan secara terbuka melalui kanal resmi yang tersedia.(*Rz)