PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dilaksanakan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik titip-menitip. Komitmen ini ditegaskan sebagai respon atas munculnya dugaan kecurangan yang disuarakan melalui aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi mengikuti aturan nasional dan dilaksanakan melalui sistem daring. Orang tua atau wali murid wajib melakukan pendaftaran secara mandiri, langsung melalui laman resmi sekolah yang dituju.
“Dengan sistem online, kami menutup celah bagi intervensi pihak luar dan praktik tidak sehat. Semua data dan proses seleksi bisa dipantau publik secara real time,” ujar Achi dalam pernyataan resminya.
Dinas Pendidikan juga mengaku telah mengundang perwakilan massa aksi untuk berdialog dan mengklarifikasi isu yang beredar. Namun, hingga kini, ajakan tersebut belum direspons. Achi menyayangkan hal itu, mengingat pihaknya telah menyiapkan data lengkap yang membantah tudingan manipulasi atau penyalahgunaan wewenang.
Terkait regulasi, Achi menjelaskan bahwa SPMB 2025 berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang berlaku untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara resmi tidak lagi digunakan, diganti dengan SPMB demi keselarasan sistem nasional.
Salah satu isu yang mencuat adalah informasi mengenai 2.000 anak yang disebut tidak tertampung di sekolah negeri. Achi membantah keras kabar tersebut dan menegaskan bahwa Pemkot Makassar telah menyiapkan tambahan rombongan belajar (rombel) serta subsidi pendidikan untuk siswa yang masuk ke sekolah swasta.
Program seragam gratis juga tetap berjalan sesuai rencana. Dinas Pendidikan memastikan distribusi akan dimulai pada akhir Juli atau awal Agustus 2025. Sekolah-sekolah negeri dilarang keras menjual seragam dalam bentuk apa pun, dan surat edaran telah dikeluarkan agar tidak ada tambahan beban biaya dari pemakaian seragam harian.
Sebagai penutup, Disdik Makassar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, seperti praktik jual beli seragam atau pendaftaran titipan, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan secara terbuka melalui kanal resmi yang tersedia.(*Rz)