Wabup Sudirman mengungkap, dalam Perubahan APBD 2024 sesuai Perda Pinrang Nomor 3/2024, Anggaran Pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1,530 trilyun lebih dapat direalisasikan sekitar 96,13 persen atau sebesar Rp 1,471 trilyun lebih. Sedangkan Anggaran Belanja dan Transfer setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp 1.590 trilyun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,511 trilyun lebih atau sekitar 95,02 persen.
Hasil capaian ini, kata Sudirman, selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk mencapai sasaran yang diharapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan dan kelemahan atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi mengatakan, pembahasan rancangan Perda ini dilakukan bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini sesuai amanah Pasal 241 ayat (1) UU RI Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (busrah)