DPRD Pinrang Terima Ranperda PJP APBD TA 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Enam fraksi di DPRD Pinrang menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Pinrang TA 2024 untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya, meski disertai beberapa masukan yang sifatnya membangun.

Dalam rapat paripurna DPRD Pinrang yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Nasrun Paturusi yang juga dihadiri Wabup Pinrang, Sudirman Bungi di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Rabu, (16/7), keenam fraksi tersebut, dalam pandangan umumnya menyatakan menerima Ranperda PJP APBD TA 2024 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Wabup Sudirman Bungi, pada kesempatan itu menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah sekaligus untuk memberikan gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Pinrang dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2024.

Wabup Sudirman mengungkap, dalam Perubahan APBD 2024 sesuai Perda Pinrang Nomor 3/2024, Anggaran Pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1,530 trilyun lebih dapat direalisasikan sekitar 96,13 persen atau sebesar Rp 1,471 trilyun lebih. Sedangkan Anggaran Belanja dan Transfer setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp 1.590 trilyun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,511 trilyun lebih atau sekitar 95,02 persen.

Hasil capaian ini, kata Sudirman, selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk mencapai sasaran yang diharapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan dan kelemahan atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi mengatakan, pembahasan rancangan Perda ini dilakukan bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini sesuai amanah Pasal 241 ayat (1) UU RI Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (busrah)

Baca juga :  Pimpinan PPUU Kunjungi BKN Makassar, Bahas Daftar Inventaris Masalah RUU Perubahan Kedua UU No.30 Tahun 2014

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mencuri di Rantepao, Pelaku AW Diciduk Resmob Polres Toraja Utara di Makassar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ruxon bersama Kanit Resmob Simbara...

Mentan Amran Pastikan Kawal Bantuan Kementan Peduli Tersalurkan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa seluruh bantuan dalam program Kementan Peduli untuk...

Hadirkan Pemateri Nasional, Pengprov Wushu Sulsel Tingkatkan Kualitas Wasit dan Pelatih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Provinsi (Pengprov) Wushu Indonesia Sulawesi Selatan (Wushu Sulsel) menggelar Penataran Wasit Wushu Sanda Tingkat...

Siswi SMAN 22 Makassar Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala UPT SMAN 22 Makassar, Junaid, mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi membanggakan yang diraih salah...