PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang juga merupakan anggota DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, S.E.,M.M., melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, tepatnya ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Jum’at, (19/01/2024)
Pada kunjungan tersebut , Dr. H. Ajiep Padindang, S.E.,M.M. diterima oleh Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional Makassar, Andi Anto, S.Sos.,M.H.,M.AP.
Terungkap dalam pertemuan tersebut, terdapat berbagai permasalahan, termasuk adanya ketidaksinkronan antara UU tentang Administrasi Pemerintahan, UU Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, Ajiep Padindang menjelaskan, perlunya perubahan RUU tentang Administrasi Pemerintahan terkait konsep Tindakan, yang saat ini disamakan dengan konsep Keputusan, padahal tidak selalu konsep Tindakan itu sama dengan Keputusan.
“Begitu juga dengan persoalan Keputusan fiktif positif, yang belum jelas mekanismenya. Dan, temuan dari pengawas internal yang terkait dengan kerugian negara, seringkali UU tentang Administrasi Pemerintahan tidak digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Ajiep.
“Beberapa kasus menunjukkan, bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat dengan nilai kerugian negara yang tidak signifikan,” tambahnya.