PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang juga merupakan anggota DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, S.E.,M.M., melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, tepatnya ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Jum’at, (19/01/2024)
Pada kunjungan tersebut , Dr. H. Ajiep Padindang, S.E.,M.M. diterima oleh Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional Makassar, Andi Anto, S.Sos.,M.H.,M.AP.
Terungkap dalam pertemuan tersebut, terdapat berbagai permasalahan, termasuk adanya ketidaksinkronan antara UU tentang Administrasi Pemerintahan, UU Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, Ajiep Padindang menjelaskan, perlunya perubahan RUU tentang Administrasi Pemerintahan terkait konsep Tindakan, yang saat ini disamakan dengan konsep Keputusan, padahal tidak selalu konsep Tindakan itu sama dengan Keputusan.
"Begitu juga dengan persoalan Keputusan fiktif positif, yang belum jelas mekanismenya. Dan, temuan dari pengawas internal yang terkait dengan kerugian negara, seringkali UU tentang Administrasi Pemerintahan tidak digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Ajiep.
"Beberapa kasus menunjukkan, bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat dengan nilai kerugian negara yang tidak signifikan," tambahnya.
Selanjutnya, permasalahan yang juga disoroti yakni kepala daerah yang tidak menjalankan putusan banding administratif atau peradilan tata usaha negara.
"Ini menimbulkan upaya penyelesaian sengketa administrasi yang kurang optimal. Dalam perubahan UU tentang Administrasi Pemerintahan, materi muatan ini dapat diakomodasi dan dapat diselesaikan," tegasnya.
Dalam kunjungan daerah kali ini, PPUU bermaksud untuk memperkaya muatan dari Daftar Inventarisasi Masalah yang telah berhasil dipetakan dan dikumpulkan melalui kegiatan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
Dipaparkan, tahun 2023, DPD RI melalui PPUU memiliki agenda untuk menilai dan mencatat keberlakuan UU tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini didasarkan oleh permasalahan di daerah, mengenai meningkatnya jumlah kepala daerah yang terlibat dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme. Padahal, telah ada UU tentang Administrasi Pemerintahan yang menjamin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
"Artinya, ada substansi yang tidak berjalan dari UU tentang Administrasi Pemerintahan. Maka, PPUU menempatkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan sebagai kebutuhan hukum dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, yang harus segera disolusikan," imbuhnya.
Dalam rencana perubahan UU tentang Administrasi Pemerintahan, PPUU DPD RI memiliki point penting, yaitu mengenai Keputusan Administrasi Pemerintahan yang berimplikasi pada pengertian Keputusan Tata Usaha Negara. Termasuk pada Keputusan Elektronik dan Keputusan Fiktif Positif yang diberikan batas waktu oleh UU Cipta Kerja menjadi 5 (lima) hari.
Kemudian, mengenai diskresi, batasan mengenai Tindakan dalam Keputusan Administrasi Pemerintahan, pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) serta sanksi yang kurang berjalan secara efektif. (*/rk)