Selanjutnya, permasalahan yang juga disoroti yakni kepala daerah yang tidak menjalankan putusan banding administratif atau peradilan tata usaha negara.
“Ini menimbulkan upaya penyelesaian sengketa administrasi yang kurang optimal. Dalam perubahan UU tentang Administrasi Pemerintahan, materi muatan ini dapat diakomodasi dan dapat diselesaikan,” tegasnya.
Dalam kunjungan daerah kali ini, PPUU bermaksud untuk memperkaya muatan dari Daftar Inventarisasi Masalah yang telah berhasil dipetakan dan dikumpulkan melalui kegiatan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
Dipaparkan, tahun 2023, DPD RI melalui PPUU memiliki agenda untuk menilai dan mencatat keberlakuan UU tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini didasarkan oleh permasalahan di daerah, mengenai meningkatnya jumlah kepala daerah yang terlibat dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme. Padahal, telah ada UU tentang Administrasi Pemerintahan yang menjamin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
“Artinya, ada substansi yang tidak berjalan dari UU tentang Administrasi Pemerintahan. Maka, PPUU menempatkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan sebagai kebutuhan hukum dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, yang harus segera disolusikan,” imbuhnya.
Dalam rencana perubahan UU tentang Administrasi Pemerintahan, PPUU DPD RI memiliki point penting, yaitu mengenai Keputusan Administrasi Pemerintahan yang berimplikasi pada pengertian Keputusan Tata Usaha Negara. Termasuk pada Keputusan Elektronik dan Keputusan Fiktif Positif yang diberikan batas waktu oleh UU Cipta Kerja menjadi 5 (lima) hari.
Kemudian, mengenai diskresi, batasan mengenai Tindakan dalam Keputusan Administrasi Pemerintahan, pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) serta sanksi yang kurang berjalan secara efektif. (*/rk)