Ia juga menekankan, hukum di Indonesia tegas, pengguna, pengedar, hingga orang tua yang tidak melapor anaknya yang menyalahgunakan narkoba, bisa dijerat pidana.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran narkotika bukan main-main. Ada yang minimal empat tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup, ditambah denda hingga miliaran rupiah,” ujarnya Soetarmi tegas.
Kepala Sekolah SMA IT Al Fatih, Andi Agus, mengapresiasi kehadiran Kejati Sulsel di tengah kegiatan MPLS.
Ia menilai penyuluhan ini penting untuk membekali siswa dalam mengenali bahaya narkoba sejak dini, terutama di tengah masifnya serangan peredaran gelap narkotika yang menyasar generasi muda.
“Narkoba itu membunuh masa depan. Maka pendidikan hukum harus menjadi bagian dari proses pembentukan karakter di sekolah,” kata Agus.
Materi yang dibawakan Soetarmi juga mencakup faktor-faktor pemicu penyalahgunaan narkoba, mulai dari rasa ingin tahu yang tidak dibarengi pengawasan, tekanan dari teman sebaya, hingga lingkungan keluarga yang tidak mendukung.
Penyalahguna, menurutnya, tidak berasal dari satu latar belakang tertentu. Ia menyebut, kalangan pengguna bisa berasal dari siapa saja, mulai dari artis, birokrat, mahasiswa, bahkan pejabat.
Melalui program JMS, Kejaksaan Tinggi Sulsel menaruh perhatian serius terhadap pentingnya edukasi hukum di lingkungan sekolah.
“Kami ingin siswa mengenal hukum bukan setelah berurusan dengannya, tapi sejak dini, sebagai bekal untuk hidup yang sadar dan bertanggung jawab,” tegas Soetarmi menutup sesi.
“Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan, melainkan upaya nyata menanamkan kesadaran hukum di tengah komunitas pendidikan,” terang Agus.
Di SMA IT Al Fatih, pelajaran tentang narkoba bukan hanya soal larangan, tapi juga soal pilihan, yaitu antara kehancuran atau masa depan, Kepala Sekolah SMA IT Al Fatih, Andi Agus menandaskan. (Hdr)