PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana pagi di SMA Islam Terpadu Al Fatih Makassar tampak berbeda pada Rabu, 16 Agustus 2025.
Di tengah agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hadir satu sesi yang tidak biasa, yaitu, penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebuah forum yang biasanya diisi canda dan motivasi, kali ini berubah menjadi ruang serius nan edukatif, membicarakan bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Sulsel menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi, sebagai narasumber utama.
Di hadapan 16 siswa baru kelas X, Soetarmi memaparkan materi dengan gaya lugas namun membumi. Ia membuka sesi dengan pertanyaan mendasar, Apa yang membuat narkoba begitu berbahaya?.
Lalu ia pun menjawabnya sendiri dengan uraian komprehensif yang membuat ruang kelas itu hening penuh perhatian.
“Narkotika bukan sekadar racun bagi tubuh,” ujar Soetarmi, “tapi juga racun bagi masa depan, keluarga, masyarakat, bahkan negara.”
Soetarmi mengurai bahaya narkoba dari sisi medis, sosial, hingga politik. Pengaruh zat adiktif yang tinggi membuat penyalahgunaan narkotika tak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tapi juga memicu keretakan hubungan sosial dan keluarga.
Di tingkat yang lebih luas, penyalahgunaan narkoba disebutnya sebagai salah satu ancaman serius terhadap ketahanan nasional.
Tak hanya bicara soal dampak, Soetarmi membawa siswa menelusuri ketentuan hukum yang mengatur penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.
Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 hingga regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Kesehatan, semua dijelaskan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Ia juga menekankan, hukum di Indonesia tegas, pengguna, pengedar, hingga orang tua yang tidak melapor anaknya yang menyalahgunakan narkoba, bisa dijerat pidana.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran narkotika bukan main-main. Ada yang minimal empat tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup, ditambah denda hingga miliaran rupiah,” ujarnya Soetarmi tegas.
Kepala Sekolah SMA IT Al Fatih, Andi Agus, mengapresiasi kehadiran Kejati Sulsel di tengah kegiatan MPLS.
Ia menilai penyuluhan ini penting untuk membekali siswa dalam mengenali bahaya narkoba sejak dini, terutama di tengah masifnya serangan peredaran gelap narkotika yang menyasar generasi muda.
“Narkoba itu membunuh masa depan. Maka pendidikan hukum harus menjadi bagian dari proses pembentukan karakter di sekolah,” kata Agus.
Materi yang dibawakan Soetarmi juga mencakup faktor-faktor pemicu penyalahgunaan narkoba, mulai dari rasa ingin tahu yang tidak dibarengi pengawasan, tekanan dari teman sebaya, hingga lingkungan keluarga yang tidak mendukung.
Penyalahguna, menurutnya, tidak berasal dari satu latar belakang tertentu. Ia menyebut, kalangan pengguna bisa berasal dari siapa saja, mulai dari artis, birokrat, mahasiswa, bahkan pejabat.
Melalui program JMS, Kejaksaan Tinggi Sulsel menaruh perhatian serius terhadap pentingnya edukasi hukum di lingkungan sekolah.
“Kami ingin siswa mengenal hukum bukan setelah berurusan dengannya, tapi sejak dini, sebagai bekal untuk hidup yang sadar dan bertanggung jawab,” tegas Soetarmi menutup sesi.
"Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan, melainkan upaya nyata menanamkan kesadaran hukum di tengah komunitas pendidikan," terang Agus.
Di SMA IT Al Fatih, pelajaran tentang narkoba bukan hanya soal larangan, tapi juga soal pilihan, yaitu antara kehancuran atau masa depan, Kepala Sekolah SMA IT Al Fatih, Andi Agus menandaskan. (Hdr)