PT. Darmawan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Timoro, 7 Rumah Ludes Dilalap Api

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Musibah kebakaran yang melanda kawasan Timoro, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, menyisakan duka mendalam bagi warga. Sebanyak tujuh rumah warga, termasuk rumah santri penghafal Al-Qur’an ludes dilalap si jago merah.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, PT. Darmawan melalui program Darmawan Peduli, menyalurkan bantuan kepada para korban, Sabtu (19/7/2025).

Bantuan berupa uang tunai dan paket sembako itu diserahkan langsung oleh perwakilan perusahaan, Hasan Basri, kepada keluarga yang terdampak.

“Bantuan ini adalah bagian dari keuntungan usaha Haji dan Umrah PT. Darmawan yang kami sisihkan untuk berbagi dengan sesama. Semoga bisa meringankan beban para korban,” ungkapnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam Hasanuddin Lepas Pemenang Tingkat Provinsi Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Patroli Bersama, Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 1408-09/Tamalate menggelar apel gabungan dan patroli bersama...

Cuaca Ekstrem di Wajo, Pohon Besar Tumbang di Depan Cafe Lumiere

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Minggu (26/10/2025) sore...

Belum Setahun Digunakan, GOR Rp 5 Milyar di Wajo Sudah Bocor, Kualitas Proyek Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO --  Kondisi Gedung Olahraga (GOR) bulutangkis di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang baru selesai...

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...