PEDOMANRAKYAT, WAJO – SDN 232 Tallesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo terancam digusur. Tanah lokasinya akan dijadikan pembangunan Kantor Desa Buriko.
Hal tersebut berdasarkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi I dan Komisi IV DPRD Wajo, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Wajo, Kamis, 17 Juli 2025.
“Iya betul, terkait permohonan hibah lokasi milik SDN 232 Tallessang akan dijadikan lokasi pembangunan Kantor Desa Buriko,” ujar Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A Timbang.
Dirinya mengemukakan, persoalan permintaan hibah tersebut seharusnya dibahas di eksekutif. Sebab permohonan penggunaan hibah Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemda harus persetujuan kepala daerah.
“Sudah berapa kali saya sampaikan, seharusnya tidak bersifat aspirasi. Tetapi harus dibahas ke eksekutif,” sebutnya.
Camat Pitumpanua, Muhlis Malik tidak menampik masalah tersebut. Kata dia, kantor sementara Desa Buriko berada dilingkungan kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Buriko.