PEDOMANRAKYAT, WAJO – Ratusan warga di sejumlah kawasan perumahan di Kabupaten Wajo terancam terus-menerus dirugikan. Pasalnya, banyak pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (Pemda), padahal perumahan sudah lama dihuni.
Data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Wajo mengungkapkan, dari total 87 pengembangan perumahan, hingga akhir 2023 baru 13 pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemda.
"Jumlah itu bahkan bertambah lagi tahun ini. Tapi dari sekian banyak, hanya sebagian kecil yang menyerahkan PSU-nya ke pemerintah," kata Kabid Perumahan Dinas Perkim Wajo, Ita Herlina, Jumat (18/7/2025).
Akibat belum diserahkannya PSU, Pemkab Wajo tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur dasar, meskipun ada keluhan atau aspirasi dari warga.
"Kalau belum diserahkan, itu masih tanggung jawab pengembang. Pemda tidak bisa intervensi," tegas Ita.
Kondisi ini bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025. Tercatat, 13 Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU yang ada belum didaftarkan sebagai aset tetap Pemkab Wajo.
"Kami belum menerima dokumen BAST dari Dinas Perkim. Masih dalam proses penyerahan," kata Suardi, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Wajo.
Warga pun menjerit. Di Perumahan Sutera Mas, Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, warga harus berjibaku dengan jalan rusak setiap hari.
"Jalan masuk ke rumah sudah kayak kubangan. Cuma batu dan kerikil. Pernah ada ibu-ibu hampir jatuh dari motor karena lubang besar," keluh Ridwan, warga setempat.
Hingga kini, masyarakat berharap agar pemerintah tegas terhadap pengembang bandel yang tak kunjung menyerahkan PSU, agar tidak ada lagi warga jadi korban pembangunan yang tak tuntas tanggung jawabnya. (Deden)