Syarat untuk mendapatan bantuan ini, kata Irwan yakni, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam data DTKS atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat yang ditetapkan melalui hasil musyawarah.
“Kami berupaya maksimal agar progarm ini berjalan transparan. Kami tidak mau masih ada warga kurang mampu tidak menikmati program ini. Jika memang masih ada yang merasa kurang mampu dan belum mendapatkan respon, sampaikan ke kami untuk kita faslitasi dan mencarikan solusi terbaik,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap tidak ada anak usia sekolah di Sinjai yang terhambat mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya.
Selain bantuan Perlengkapan sekolah Plus, beberapa program unggulan lain Dinas Pendidikan yakni Transformasi Digital Pembelajaran melalui Program Kandidat Sekolah Rujukan Google dan Ujian sekolah Berbasis Chromebook.
Selanjutnya, penanganan anak tidak sekolah melalui inovasi Tassikolasi dan desa tuntas ATS serta Pemerataan dan peningkatan kompetensi guru melalui program pertukaran guru dan mendekatkan rumah guru dengan tempat mengajar. (AaN)