Jamin Ketersediaan BBM, Polres Toraja Utara Akan Tindak Tegas Pelaku Pelangsir BBM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain kendaraan pelangsir, pengelola atau pemilik SPBU yang nekat melayani praktik pelangsiran juga akan dikenai sanksi sesuai hukum. Penindakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan BBM tepat sasaran dan menghindari praktik ilegal yang merugikan negara.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelangsir BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, SPBU yang melanggar juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP mengenai pembantu tindak pidana.

Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Toraja Utara dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi memelihara keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. (2R)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Prof Agus Salim : "Poppy Andi Lolo Profesor Pertama Dosen UKIP Status NIDK"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Implementasi Program RAMAH Pendidikan Melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah Plus

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Salah satu program unggulan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai tahun 2025 ini dalam mendukung visi Pemerintah...

Sanggar Seni Sombere SMPN 3 Makassar Harumkan Nama Indonesia di Panggung Budaya Internasional Thailand 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebuah langkah membanggakan ditorehkan oleh Sanggar Seni Sombere UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, yang...

Ratusan Warga Rantepao Ikut Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Di puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Toraja Utara, Koperasi Simpan Pinjam...

Sengketa Lahan di Moncongloe: Budiman Soroti Penanganan Polsek yang Dinilai Tak Adil

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus sengketa lahan di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian publik....