Selain kendaraan pelangsir, pengelola atau pemilik SPBU yang nekat melayani praktik pelangsiran juga akan dikenai sanksi sesuai hukum. Penindakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan BBM tepat sasaran dan menghindari praktik ilegal yang merugikan negara.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelangsir BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, SPBU yang melanggar juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP mengenai pembantu tindak pidana.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Toraja Utara dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi memelihara keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. (2R)